Suara.com - Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan membentuk panel jika ditemukan potensi pelanggaran berat dalam sidang kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
"Setelah disimpulkan ada potensi pelanggaran berat, nanti kita akan bentuk panel," ujar Junimart di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Junimart menuturkan, kendati ditemukan potensi pelanggaran, Setya Novanto tidak akan langsung diberikan sanksi.
"Jadi setelah persidangan ini kita selesaikan, tapi kita tidak putuskan untuk sanksi. Kita akan simpulkan, bahwa ini ada potensi pelanggaran berat misalnya, makanya dibentuk panel," kata Junimart
Pembentukan panel, imbuh Junimart, akan melibatkan orang luar. Sebagai informasi, panel semacam ini pernah dibentuk MKD pada kasus pemukulan yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi dengan anggota Komisi VII DPR Mustofa Assegaf beberapa waktu lalu.
"Nanti kita akan bentuk panel, yang akan mengangkat empat orang dari luar. Ini sudah pernah kita lakukan di komisi VII," imbuh Junimart.
Oleh karena itu, kata Junimart, dirinya tidak ingin langsung menarik kesimpulan atas dugaan pelanggaran dalam rekaman yang telah diperdengarkan pada sidang. MKD, kata Junimart, tidak ingin terburu-buru dan masih menunggu keterangan Setya Novanto.
"Kita tidak bisa terlalu prematur dalam mengambil keputusan," ungkapnya.
Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Setnov Tak Akan Langsung Disanksi
Jum'at, 04 Desember 2015 | 19:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI