Suara.com - Rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam melaksanakan proyek reklamasi di Muara Angke, Jakarta Utara menuai banyak penolakan dari pihak nelayan. Namun, Ahok menilai bahwa penolakan tersebut muncul karena ada aksi hasut-menghasut yang bermuatan politis.
"Itu rusak bukan karena reklamasi, tapi sudah rusak dari 20 tahun lalu, ini cuma politis, tahunya ngomong-ngomong dan hasut-hasut aja," kata Ahok di DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah siap membangun rumah susun di suatu tempat di Pulau Seribu untuk memindahkan para nelayan yang bermukim di Muara Angke. Menurut mantan politisi Partai Gerindra tersebut, pihaknya akan mempersiapkan kapal khusus bagi para nelayan untuk membawa dan menjual ikan di Jakarta. Seluruh biayanya, kata Ahok, akan digratiskan.
"Pulau Seribu pun sudah disarankan, kita lagi cari satu pulau buat tempat budi daya ikan, nah bagaimana caranya nelayan biar bisa pindah ke sana, dan bagaimana mereka bisa ke Jakarta, nanti ada kapal yang di Pulau Seribu di jam tertentu yang kosong, dia naik kapal tidak bayar, dia bolak balik bawa jualan ke Jakarta tidak bayar," kata Ahok.
Lebih lanjut, Ahok mengatakan bahwa kondisi perairan di Teluk Jakarta sudah tidak bisa digunakan lagi. Kata dia, kerang hijau yang dijual oleh nelayan saat ini sudah banyak mengandung logam berat, sehingga dapat menimbulkan keracunan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
"Kalau sekarang makan kerang hijau apa nggak ngeracunin diri dan orang lain. Itu yang konyol, kita berusaha pindahin mereka. Siapin budidaya ikan, saya mau tanya mereka kalau nangkap ikan di mana, mereka jual kerang hijau itu jual racun bukan, jual racun sampai hari ini, barang-barang terkontaminasi dengan logam berat, kalau kamu mau jadi nelayan sudah nggak bisa, dan itu sudah 20 tahun lalu sudah nggak bisa di perairan Teluk Jakarta," jelas Ahok.
Ahok mengatakan, dirinya menjalankan program reklamasi tersebut karena sudah ada dalam aturan sejak 20 tahun lalu. Kajian soal reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta sudah dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup sejak 1995. Bahkan, konsep, bentuk pulau, dan payung hukum reklamasi tertuang dalam Keppres 52/1995. Berangkat dari hal tersebut, Ahok menilai keputusannya memberikan izin kepada pengembang untuk memulai reklamasi bukan keinginan pribadi.
"Saya cuma meneruskan aturan yang sudah diberlakukan. Apa sih salahnya?" tutup Ahok.
Reklamasi Muara Angke Ditolak Nelayan, Ahok: Ini Cuma Politis
Jum'at, 04 Desember 2015 | 19:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pandji Nantikan Duet Anies dan Ahok di Pilpres 2029, Publik Sepakat: Kelar Tuh Fufufafa..
24 November 2024 | 11:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI