Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai rekaman percakapan antara Ketua DPR RI Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid soal permintaan jatah saham itu bisa dikategorikan sebagai persekongkolan jahat.
"Kalau itu permufakatan jahat, si bisa," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, permufakatan jahat tersebut bisa masuk dalam unsur pidana khusus. "Pidsus," singkat Badrodin.
Meski demikian, Badrodin mengaku Kejaksaan Agung belum meminta tim Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk memeriksa mengenai rekaman percakapan tersebut. Lebih lanjut, Badrodin juga mengatakan Kejagung juga masih menyelidiki unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Belum kan ini masih penyelidikan jaksa ini masih penyelidikan, penyelidik itu untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau bukan, kalau ada tindak pidana, tindak pidana apa, ada pidsus atau pidum," katanya.
Badrodin menambahkan hingga saat ini belum ada koordinasi apakah pihaknya akan dilibatkan dalam kasus yang saat ini tengah ditangani Kejagung.
"Begini, kalau itu masuk pidana korupsi pasti kejaksaan ambil, kita nggak ikut, tapi kalau diminta bantu kita bantu," katanya.