Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku masih menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novano. Dalam rekaman percakapan yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mendapatkan jatah saham soal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Jadi di pidana umum itu kan ada yang namanya delik aduan dan kita kan nggak tahu pidumnya apa, jadi kita akan menunggu selesai MKD dulu, karena (laporan) Novanto kan belum ada," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, MKD harusnya memanggil Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid agar bisa menemukan titik terang soal kasus pencatutan Jokowi dan JK dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kita kan harus bertanya dulu, kan itu ada persepsi antara pak Maroef dan SN dan MR harus dikonfrontir kan mana yang benar, apakah itu sudah benar menurut itu kan belum, jadi kita menunggu itu," katanya.