Polisi Segel Pabrik Tahu Berformalin

Jum'at, 04 Desember 2015 | 14:50 WIB
Polisi Segel Pabrik Tahu Berformalin
Polisi menunjukkan tahu berformalin. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil menggulung pabrik tahu berformalin di Jalan Raya Hankam Gang Sunter RT.007 RW.005 Kelurahan Jati Murni Kecamatan Pondok Melati, Jakarta Timur.  Dalam operasi ini polisi menangkap pemilik pabrik berinisial SM (30).

Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Wahyu Nugroho mengatakan pengungkapan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Dari laporan adanya pabrik tahu NJM yang diduga menggunakan formalin dalam produksinya.

"Kami menindak lanjuti laporan itu dengan bekerja sama dengan BPOM DKI Jakarta. Dari pemeriksaan terungkap hasil produksi tahu di Pabrik NJM positif menggunakan formalin," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, pabrik ini berdiri sejak 2001 dan mempekerjakan 30 karyawan. RM, terang Wahyu,  bertanggung jawab memerintahkan karyawannya menambahkan formalin dalam proses pembuatan tahu.

Produksi tahu formalin tersebut dijual dan dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional di Jakarta dan sekitarnya, seperti Pasar Kranji, Pasar Cikarang, Pasar Jumat dan Pasar Cipulir.

"Pemilik pabrik tahu berformalin ini melanggar pasal 136 huruf b Jo pasal 75 ayat (1) huruf b Undang undang RI No.18/2012 tentang pangan dan terancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI