Kejagung Batal Periksa Sudirman Said

Jum'at, 04 Desember 2015 | 13:31 WIB
Kejagung Batal Periksa Sudirman Said
Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalani sidang perdana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung, Jumat (4/12/2015) ini menjadwalkan pemanggilan kepada Menteri ESDM Sudirman Said terkait kasus yang menyeret Ketua DPR RI Setya Novanto dalam permintaan jatah saham pada perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Namun pemeriksaan batal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Amir Yanto mengatakan jika hari ini Sudirman tidak menghadiri pemanggilan dengan alasan tengah ada keperluan.

"Hari ini pak Sudirman Said dijadwalkan dimintai keterangan. Tapi beliau tidak bisa hadir karena ada keperluan," kata Amir ketika dikonfimasi wartawan, Jumat (4/12/2015).

Dengan demikian, pihaknya kembali menjadwalkan ulang Sudirman Said pada pekan depan. Akan tetapi, Amir belum bisa memastikan mengenai hari pemanggilan Sudirman.

"Jadi kami jadwalkan minggu depan untuk dimintai keterangan," katanya.

Amir menambahkan kasus yang menyeret Novanto tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti guna mendalami unsur korupsi dalam transkrip percakapan 'papa minta saham' tersebut.

"Sekali lagi saya tegaskan, ini baru tahap penyelidikan. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan percobaan korupsi dalam kasus itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI