Suara.com - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi atau Pepen dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaporan ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan yang disampaikan pihak pelapor berinisial UJ soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Rahmat Effendi.
"Kasusnya soal pengaduan seseorang ke Bareskrim tentang dugaan ijazah palsu oleh Wali Kota Bekasi. Namanya pengaduan ya kami lakukan penyelidikan, ini sedang jalan," kata Rudi di Mabes Polri Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, sebelumnya pihak pelapor berinisial UJ melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Rudi menambahkan pihaknya saat ini tengah mendalami barang bukti dan keterangan saksi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Kami masih penyelidikan, masih dalam proses. Kami turun ke lapangan, cari-cari bukti," kata Rudi.