Pelimpahan Berkas Novel Baswedan Ditunda Sampai Pekan Depan

Jum'at, 04 Desember 2015 | 11:39 WIB
Pelimpahan Berkas Novel Baswedan Ditunda Sampai Pekan Depan
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan akhirnya tidak jadi ditahan Polda Bengkulu‎. Pelimpahan Novel sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang walet ‎ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu atau tahap dua ditunda pekan depan.

"‎Untuk pelimpahan tahap dua (Novel) ditunda mungkin minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2015).

Dia menjelaskan, pelimpahan Novel ‎ditunda karena permintaan pimpinan KPK. Yang bersangkutan kini tengah menangani berbagai kasus korupsi besar di KPK.

"Ditunda karena ada permohonan yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja," terangnya.

Hari ini, Novel akan segera diterbangkan kembali ke Jakarta untuk kembali beraktivitas seperti semula.

"Pagi ini dijadwalkan kembali ke Jakarta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Jumat pagi.

Sebelumnya, Novel Baswedan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang walet dibawa ke Bengkulu, untuk pelimpahan berkas dan dirinya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Namun, pihak Kejari menolak dilimpahkan pada pekan ini, sehingga Novel tidak perlu ditahan. Meski begitu, situasi sempat gaduh karena pihak Polda tetap ngotot untuk menahannya.

Pada Kamis (3/12/2015) kemarin, Novel Baswedan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap alias P21.

Novel sejatinya dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya pada 23 November 2015 lalu untuk penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Lantaran sedang umrah, dia baru memenuhi panggilan kemarin.

Dia disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir (Pol) Yogi Haryanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI