Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia tidak terbukti. Dia menganggap rekaman pembicaraan yang menyebut Setnov meminta saham tersebut tidak benar dan mengada-ada.
"Menurut saya apa yang berlangsung (sidang MKD) ya sudahlah. Tapi ada catatan yang kami amati, ini bukan rekaman otentik dan original," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Menurut dia, rekaman pembicaraan itu tidak legas, karena Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dalam pembicaraan dengan Setnov dan pengusaha Riza Chalid melakukannya secara diam-diam tanpa ada persetujuan. Selain itu, lanjutnya tuduhan Setnov mencatut nama Presiden dan Wapres juga tidak ada dalam rekaman itu.
"Rekaman itu juga tidak legal. Yang dituduhkan Setnov mencatut nama Presiden dalam sidangkan diakui sendiri oleh MS (Maroef Sjamsoeddin) dan MR tidak ada Setnov mencatut dan meminta saham. Itu hanya omong kosong belaka," ujarnya.
Dia menambahkan, justru yang menindaklanjuti pertemuan Setnov dengan bos Freeport Indonesia dan pengusaha Mohammad Riza Chalid itu adalah Menteri ESDM Sudirman Said. Sudirman menawarkan untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Jadi SN yang disebut meminta saham tidak pernah ada. Tidak ada disebut di situ (rekaman), juga tidak ada pencatutan nama Presiden. Justru SS mewakili Pemerintah yang menindaklanjuti pertemuan itu untuk perpanjangan kontrak karya," ungkapnya.