Kasus Papa Minta Saham, Kejagung Periksa Presdir PT Freeport

Jum'at, 04 Desember 2015 | 09:42 WIB
Kasus Papa Minta Saham, Kejagung Periksa Presdir PT Freeport
Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa Presiden Direktur  (Presdir) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, berkaitan dengan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto guna meminta jatah saham PT Freeport Indonesia.

"Kita ambil keterangan 1,5 jam. Total ada 24 pertanyaan berkaitan apa yang dilakukan, berkaitan transkrip, isinya, ya gak beda jauh dengan yang kita tonton di MKD. Kita cermati  hal lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Jumat (4/12/2015).

Dia juga mengatakan pihaknya masih mempelajari bukti rekaman percakapan terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Novanto dari telepon seluler  Maroef.

"Ada, ada di kita masih kita sedang pelajari. Iya masih penyelidikan," katanya.

Dikatakan Arminsyah, pihaknya juga akan kembali memeriksa Maroef pekan depan. Selain itu, pihaknya juga berencana memintai keterangan Menteri ESDM Sudirman Said. Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Sudirman.

"Pak Menteri kita undang besok, tapi kebetulan ada keluar negeri beliau, jadi minggu depan," katanya.

Lebih lanjut Arminsya mengatakan pihaknya juga akan memeriksa Novanto dan pengusaha Reza Chalid.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita telepon seluler milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang digunakan untuk merekam pembicaraan Setya Novanto.

"Betul (Maroef sudah serahkan telepon selulernya) karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Jaksa Agung  menjelaskan penyitaan itu guna kepentingan penyelidikan hingga diharapkan akan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup hingga ditingkatkan ke penyidikan. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan penyitaan itu dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.

"Kita ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awal yang cukup," katanya.

Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Maroef mengaku telah menyerahkan telepon genggamnya ke penyelidik Jampidsus Kejagung.

"HP saya sudah diminta oleh tim penyelidik untuk pendalaman. Masternya sudah dipinjam untuk pendalaman penyelidikan," kata Maroef.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI