Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin meninggalkan ruang persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Jumat (4/12/2015) dini hari.
Dia diperiksa untuk kasus Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said karena diduga mencantut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sebelum meninggalkan ruang sidang lebih jauh, Maroef berharap MKD memuliakan persidangan untuk membongkar kebenaran dalam kasus ini.
Dia juga pamit karena harus memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk penyelidikan kasus yang sama. Dengan pidana adanya pemufakatan jahat bersama dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Saya sampaikan, di sini (MKD), secara paralel saya diminta penyidik Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus), dan saya menunggu, apakah masih ditunggu hingga malam ini karena saya belum dapat konfirmasi," kata Maroef, Jumat (4/12/2015) dini hari.
"Saya pun siap kalau pagi ini harus memberikan keterangan. Saya siap demi masyarakat dan bangsa. Karena ini adalah peranggungjawaban saya," tambahnya.