Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan keabsahan rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Sebab, Dasco menduga rekaman itu berisi empat suara. Padahal dalam laporan suara tersebut berisi tiga suara, yaitu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan pengusaha Reza Chalid.
Rekaman ini direkam oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan diberikan ke Menteri ESDM Sudirman Said untuk dijadikan alat bukti yang kemudian dilaporkan ke MKD.
"Apakah saudara setelah merekam kemudian meminta bantuan seseorang mengedit sebelum rekaman tersebut diberikan kepada Sudirman Said?" tanya Dasco dalam persidangan, Kamis (3/12/2015).
"Tidak ada empat orang, hanya tiga orang," jawab Maroef.
"Menurut TA (Tenaga Ahli) kami ada empat orang dengan suara keempat diedit sehingga terjadi dubbing. Makanya saya tanya, apakah sebelum memberikan kopi kepada orang lain, anda minta bantuan untuk diedit?" Dasco kembali bertanya.
"Tidak, rekaman yang saya berikan hanya satu flashdisk lengkap," jawab Maroef.
Sampai berita ini diunggah, sidang MKD dengan mendatangkan saksi dari pihak Maroef masih berlangsung.