Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan akan meminta keterangan dari pihak terkait yang terlibat dalam rekaman perbincangan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
"Ya, tentu saja untuk pengumpulan bahan keterangan atau data-data, maka tidak menutup kemungkinan akan kita panggil siapapun pihak terkait. Tapi belum tahu jadwalnya kapan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Kamis (3/11/2015).
Dia menegaskan, pihaknya sampai sekarang masih terus mengumpulkan data-data berdasarkan keterangan pihak terkait.
"Nantinya kita analisa apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang bisa dinaikkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Kejaksaan Agung menyita telepon seluler milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang digunakan untuk merekam perbicangan Setya Novanto.
"Betul (Maroef sudah serahkan telepon selulernya) karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Jaksa Agung menjelaskan penyitaan itu guna kepentingan penyelidikan hingga diharapkan akan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup hingga ditingkatkan ke penyidikan.
Ia mengaku pihaknya mendapatkan laporan penyitaan itu dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah. "Kita ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awal yang cukup," katanya.
Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto, siang ini, Maroef mengaku telah menyerahkan telepon genggamnya ke penyelidik Jampidsus Kejagung.
"HP saya sudah diminta oleh tim penyelidik untuk pendalaman. Masternya sudah dipinjam untuk pendalaman penyelidikan," kata Maroef.