Suara.com - Kejaksaan Agung sudah memiliki rekaman berdurasi 1 jam 36 menit yang berisi pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto saat mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk minta jatah saham kepada PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya. Kini penyidik Kejaksaan tengah mendalami isi pembicaraan itu yang diduga ada upaya tindak pidana korupsi yang dilakukan Setnov selaku pimpinan DPR RI.
Dalam pengusutan kasus itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan akan memanggil pihak-pihak dalam rekaman pembicaraan tersebut untuk dikonfrontir. Mereka adalah Ketua DPR Setya Novanto, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, serta pengusaha Mohammad Riza Chalid.
"Kami akan minta keterangan pihak-pihak terkait di rekaman itu. Kasus ini masih didalami, rekaman itu perlu divalidasi dengan yang bersangkutan," kata Arminsyah saat dihubungi, Kamis (3/12/2015).
Menurutnya penyelidikan kasus ini bukan mengalihkan isu perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang disebut-sebut ada praktek suap oknum petinggi Kejaksaan Agung. Dia menegaskan penanganan kasus Setya Novanto terkait permintaan saham Freeport ini murni penegakan hukum, tanpa ada kepentingan politik.
"Kami ingin negara ini lebih baik dan berkurang korupsinya. Tidak ada urusan politik," imbuhnya.
Arminsyah menegaskan, tidak ada warga negara yang kebal hukum di republik ini, termasuk Ketua DPR Setya Novanto.
"Apakah ada yang kebal hukum di negara republik ini. Siapapun bisa ditindak. Kalau tidak berani (mengusut) tidak usah menjadi jaksa," tegasnya.