Sebagaimana diketahui, telah terjadi tindakan pelecehan seksual dalam bus Transjakarta TJ0186 jurusan PGC - Harmoni, Sabtu (28/11/2015). Pelaku pelecehan tersebut tidak lain dilakukan supir bus Transjakarta berinisial TWW, dan korbannya adalah petugas perempuan berinisial IR dalam Bus transjakarta itu sendiri.
Kasus ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. "Kejadiannya di dalam bis Transjakarta TJ0186 jurusan PGC-Harmoni Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo, di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Hendro menuturkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa korban, seorang staf Transjakarta sebagai saksi bernama Wisnu, serta tersangka TWW.
Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.