Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengaku tengah mengirim tim untuk memburu sindikat pengedar ganja di Aceh. Hal itu menyusul pengungkapan 219 kilogram ganja saat menggerebek sebuah kontrakan di Komplek Cendana Jalan Komplek Royal I, Tanah Tinggi, Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (1/12/2015) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kita masih mengembangkan ke arah sana (pelaku lain). Kita akan mengirim tim ke Aceh untuk melacak," kata Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Ganja tersebut dikirim melalui darat, yakni dengan diangkut menggunakan mobil pick up dari Aceh ke Jakarta selama empat hari. Tersangka MR alias AAB (46) diimingi uang Rp100 juta oleh M yang saat ini masih buron. M merupakan otak yang mengendalikan peredaran ganja dari Aceh.
Menurut Surawa, jika MR diperintahkan untuk menampung ganja yang dikirim langsung dari Aceh dan diedarkan kepada orang-orang yang sesuai dengan perintah M di daerah Tangerang dan Jakarta.
"Kontrakan memang untuk menampung saja. Iya ini pengungkapan paling besar tahun ini," kata Surawan.
Selain itu, pihaknya juga tengah menelusuri pelaku lain yang menerima ganja yang dikirim MR. Pasalnya tersangka sebelumnya telah mengedarkan ganja tersebut dengan jumlah yang sama.
"Masih dikembangkan alamat-alamat yang dituju tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya itu, MR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.