Sebar HIV ke 270 Orang, Mantri Desa Divonis 25 Tahun Penjara

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 03 Desember 2015 | 15:36 WIB
Sebar HIV ke 270 Orang, Mantri Desa Divonis 25 Tahun Penjara
Mantri kesehatan Yem Chrin yang divonis 25 tahun penjara atas penyebaran HIV ke 270 orang. (Reuters)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


"Pengadilan menemukan fakta bahwa Yem Chrin bersalah memberikan pelayanan keshatan tanpa izin, menyuntik warga dengan jarum suntik yang terjangkit HIV dan mengakibatkan orang mati," kata hakim pengadilan Provinsi Battambang, Yich Na Chheavy, saat membacakan vonis.

Yem Chrin mengaku menggunakan jarum suntik bekas secara rutin namun dirinya membantah bahwa ia dengan sengaja menyebarkan virus tersebut. Sedikitnya sepuluh orang warga desa meninggal dunia sejak wabah itu muncul.

Polisi mengatakan, Yem Chrin merupakan dokter yang dihormati masyarakat setempat karena memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit dan memberikan pelayanan murah bagi orang miskin. (Reuters)

BERITA MENARIK LAINNYA: 

ABG 19 Tahun di Bekasi Aniaya Nenek 80 Tahun

Din Syamsuddin: Kesepakatan Paris Tentukan Masa Depan Bumi

Irak Tak Perlu Pasukan Darat Asing untuk Perangi ISIS

Diputus Kekasih, Polisi Tembak Kepalanya Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI