Tersangka Peredaran Ganja Aceh MR Dimingi Uang Rp100 juta

Kamis, 03 Desember 2015 | 15:22 WIB
Tersangka Peredaran Ganja Aceh MR Dimingi Uang Rp100 juta
Polres Jakarta Selatan sita ganja dari Aceh [Suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi telah mengungkap sindikat pengedar ganja asal Aceh. Sebanyak 219 kilogram ganja siap edar telah diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di Komplek Cendana Jalan Komplek Royal I, Tanah Tinggi, Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (1/12/2015) sekitar pukul 11.30 WIB. 
 
Wakil Kapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan jika tersangka MR alias AAB (46) dijanjikan uang Rp100 juta oleh M (DPO) apabila pengiriman ganja tersebut sudah dilakukan sesuai perintahnya. Namun, kata Surawan, tersangka hanya baru menerima uang Rp6 juta 
 
"Tersangka sudah dua kali mengirim, imbalan 100 juta. Namun baru menerima 6 juta," kata Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2015). 
 
Kata Surawan, pengiriman ganja tersebut diangkut dengan mobil pickup dari Aceh menuju Jakarta selama empat hari. 
 
"Dibawa dengan pengiriman satu mobil. Kurang lebih empat hari perjalanan dari Aceh," katanya. 
 
Menurutnya, tersangka sendiri tidak mengetahui harga dari ganja tersebut. MR, kata Surawan hanya diberikan tugas untuk menampung ratusan kilogram ganja dan mengirimkan kepada orang-orang sesuai perintah M. 
 
"Tersangka tidak mengetahui harganya. Dia hanya menerima dan mendistribusikan barang ini," katanya. 
 
Lebih lanjut, Surawan mengatakan jika pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencari  pelaku lain yang telah menerima pengiriman ganja tersebut. Pasalnya tersangka mengakui sebelumnya sudah melakukan pengiriman ganja dengan jumlah yang sama. 
 
"Masih pengembangan. Kita nyari alamat-alamat, Kita cari orang yang menerima ganja," katanya. 
 
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI