Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly menegaskan bahwa pihaknya belum memastikan bajwa revisi terhadap undang-undang KPK masuk program legislasi nasional(Prolegnas) Tahun 2015 ini. Kata Yasonna, pihaknya saat ini masih menunggu draft yang berasal dari DPR.
"Belum, belum masuk (Prolegnas 2015), kita tunggu dari DPR, kita lihat dulu apa yang diberikan oleh DPR," kata Yasona di Hotel JW Marriote Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(3/12/2015).
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa inisiatif untuk mrevisi Undang-undang KPK tersebut berasal datri DPR. Meskipun, begitu, dia berharap agar sebelum itu direvisi, DPR harus meminta masukan dari pihak KPK terlebih dahulu.
"Dari DPR dong, DPR ya kan, tapi saya dengar tentu DPR harus undang KPK dulu untuk mendengarkan masukan dari KPK," kata Yasonna.
Dan meskipun nanti Undang-undang KPK tersebut direvis, dirinya menjamin bahwa hal tersebut akan memperkuat fungsi KPK bukan sebaliknya untuk melemahkan KPK. Dia pun menegaskan bahwa draf yang beredar dan berasal dari DPR kemarin tidak bisa diterima.
"Yang jelas bukan seperti konsep yang bombastis seperti kemarin ,intinya kita ingin menyempurnakan bukan untuk melemahkan, pastinya begitu," lanjut Yasonna.
Meski begitu, dia sedikit mempersoalkan surat penghentian penyidikan (SP3) yang selama ini tidak berlaku bagi KPK. Pasalnya, hal tersebut untuk memwaspadai para tersangka yang sakit berat dan meninggal.
"SP3 itu bukan melemahkan, kan dilihat dulu itu,karena SP3 harus persetujuan bareng pengawas, bukan sewenang-wenang, kalau orang atau tersangkanya sakit berat, hasilnya bagaimana, kan pak Harto dihentikan," tutupnya.