Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menggagalkan peredaran ratusan kilogram ganja dari operasi penggerebekan sebuah kontrakan di Komplek Cendana Jalan Komplek Royal I, Tanah Tinggi, Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (1/12/2015) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap satu tersangka berinisial MR alias AAB (46).
"Berdasarkan Informasi masyarakat. Ditangkap di rumah kontrakan, barang bukti 51 bungkus 219 Kg," kata Wakil Kapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan kepada wartawan, Kamis (3/12/2015).
Menurutnya, ratusan kilogram ganja tersebut dari salah satu tersangka berinisial M yang saat ini berada di Aceh. Saat ini pihaknya pun telah memasukan M dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Seluruh ganja ini didapatkan dari Aceh berinisial M. Saat ini masih dalam pencarian," kata Surawan.
Dikatakan Surawan jika tersangka diperintahkan M untuk mendisribusikan ganja ke daerah Tangerang dan Jakarta.
"Barang ini distibusikan di Tangerang dan Jakarta atas instruksi M," katanya.
Menurutnya jika tersangka juga sudah pernah satu kali mengedarkan ganja tersebut pada November 2015 lalu. Lebih lanjut, Surawan mengatakan ganja yang pertama dikirim oleh M kepada tersangka jumlah juga sama dengan yang diungkap pihaknya.
"Kasus pertama satu bulan lalu. Pengiriman pertama sudah didistribusikan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana mati.