Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri resmi melimpahkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi beserta barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan ke Kejaksaan Agung, Kamis (3/11/2015). Bareskrim mendorong Kejaksaan agar menahan Novel dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk diadili di Pengadilan setempat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Suharsono mengatakan Novel yang rencananya akan diserahkan ke Kejari Bengkulu bukan karena keinginan Bareskrim. Namun karena perkara pidana Novel di sana.
"Bukan keinginan penyidik, tetapi karena locus delicti (tempat kejadian perkara pidana) pada waktu itu yang bersangkutan tugas di sana. Sehingga perkara disidangkan di tempat kejadian terjadi. Jadi tetap dari Kejaksaan Agung dikirim ke sana," kata Suharsono di Mabes Polri, Jakarta.
Saat disinggung penyidik membawa Novel keluar dari pintu belakang Bareskrim, menurutnya itu adalah keputusan penyidik. Hal itu kata dia bukan untuk menghindari awak media yang telah menunggu di pintu depan Bareskrim.
"Itu kan teman penyidik yang punya pertimbangan, bukan supaya tidak ketemu media. Mereka punya langkah-langkah, perlu dihormati," ujarnya.
Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ini disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Yogi Hariyanto.
Perkara bermula ketika Novel menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.
Novel dianggap terlibat dalam penembakan terhadap pencuri. Insiden itu sebenarnya melibatkan anak buahnya tetapi dia yang mengambil alih tanggungjawab.
Novel sempat beberapa kali disempat diperiksa penyidik. Dia bahkan pernah ditangkap, 1 Mei 2015 dinihari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.
Jauh sebelumnya, polisi juga sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di gedung KPK namun batal. Kala itu, dia menyidik Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM.
Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap sah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.