Tindak lanjut
Pertama, Ditjen Perhubungab Udara, Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) telah membuat tim khusus untuk memastiakn seluruh tindakan perbaikan (safety action) dan rekomendasi KNKT terhadap IAA ditindaklanjuti sesuai dengan CASR dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, melakukan inspeksi dan evaluasi khusus terhadap pengoprasian seluruh pesawat Airbus A320 terkait dengan analisa dan tindakan perbaikan terhadap permasalahan teknis yang terjadi pada komponen.
Evaluasi terhadap prosedur dalam manual teknis dan oprasional terkait dengan penanganan repetitive trouble dan penyelesaiannya. Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kemenhub juga akan meningkatkan frekuensi pelatihan penerbangan khususnya upset recovery dilakukan setiap 6 bulan, dari semula 12 bulan.