Suara.com - Ketua pelaksana tugas (Plt) KPK Taufiequrachman Ruki tengah mencermati kasus Ketua DPR Setya Novanto yang sedang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Setya dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said karena mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Apa yang berlangsung di MKD, kami simak, kami rekam, kami catat. Tentunya kami cermati, kami kaji, di mana kami bisa masuk," kata Ruki di DPR, Kamis (3/12/2015).
Namun, Ruki belum mau menceritakan temuan KPK soal adanya indikasi kerugian negara atau korupsi dalam kasus ini. Dia menyerahkan kepada MKD untuk menuntaskannya lebih dulu.
"Kami sementara tidak ingin memberikan komentar, tidak mau masuk dulu. Kami serahkan dulu pada domainnya MKD," ujarnya.
Rabu (2/12/2015) kemarin MKD telah menggelar persidangan kasus pencatutan nama Jokowi dan JK yang dilakukan oleh Novanto. Dalam sidang tersebut Menteri ESDM Sudirman Said telah dimintai keterangan terkait rekaman percakapan Novanto dengan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Reza Chalid. Sudirman merupakan pengadu untuk kasus pencatutan Jokowi dan JK dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.