Mahfud MD: Pelanggaran Etika Setya Novanto Sudah Terbukti

Kamis, 03 Desember 2015 | 12:43 WIB
Mahfud MD: Pelanggaran Etika Setya Novanto Sudah Terbukti
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto bisa dibawa ke ranah hukum. Menurut dia, Setya sudah terbukti langgar etika dewan.

Kata dia, sidang yang gelar Mahkamah Kehormatan Dewan sudah membuktikan Novanto telah melanggar kode etik sebagai pimpinan dewan.

"Ya sudah menurut saya MKD sudah selesai tugasnya karena kebenaran materilnya sudah ada. Ini kan kasus etika. Etikanya sudah terbukti," kata Mahfud di saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).

 Mantan juru kampanye Prabowo Subianto di Pilpres 2014 itu mengatakan nantinya rekaman percakapan tersebut tinggal menunggu pengakuan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Tinggal sekarang pak Maroef itu mampu meyakinkan nggak bahwa betul itu saya yang buat dan itu barangnya yauda selesai kasus etiknya nggak usah diperpanjang. Hukumnya sudah urusan penegak hukum," katanya.

Lebih lanjut dia pun mendorong penegak hukum untuk menyelidiki unsur korupsi soal permintaan jatah sama yang diduga dilakukan Novanto.

"Memang ini pelanggaran etik. Dan hukum harus jalan," kata dia.

Rabu (2/12/2015) kemarin MKD telah menggelar persidangan kasus pencatutan nama Jokowi dan JK yang dilakukan oleh Novanto. Dalam sidang tersebut Menteri ESDM Sudirman Said telah dimintai keterangan terkait rekaman percakapan Novanto dengan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Reza Chalid. Sudirman merupakan pengadu untuk kasus pencatutan Jokowi dan JK dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI