Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk meminta keterangan kepada Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, Nama Luhut disebut-sebut dalam rekaman yang menjadi alat bukti dalam penanganan kasus etika Ketua DPR Setya Novanto. Setya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said, karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kan tentu nanti dewan (yang menentukan). MKD akan tindak lanjuti semua masalah," ujar JK di DPR, Kamis (3/12/2015).
Sebelumnya, anggota MKD, Akbar Faisal, mendorong supaya Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dipanggil untuk dimintai keterangan, di persidangan MKD dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Akbar, nama Luhut disebut sebanyak 66 kali dalam rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus tersebut.
"Karena disebut namanya, kita pengen tahu dalam rangka apa. Perlu kita dalami, apa, kenapa. Alur (yang) berkembang dalam rekaman itu seakan Setya Novanto dan Riza Chalid diberi jaminan ke beliau (Luhut) atau restu. Kita pengen tau itu," kata Akbar di sela-sela sidang MKD, Rabu (2/12).
Sementara, Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan, segala pihak yang relevan dalam kasus ini bisa dipanggil. Namun menurutnya, hal itu perlu dilihat keperluan dan perkembangannya.
"Dalam rekaman disebut nama Pak Jusuf Kalla (Wakil Presiden), Pak Luhut, Pak Darmo, dan lainnya. Nah, saya pikir ini nggak terlepas kaitannya dengan yang lain. Tapi (pemeriksaan) itu tergantung hasil sidang hari ini. Siapa yang akan kita undang lebih lanjut untuk kita dalami," kata Junimart.
Jusuf Kalla Persilakan MKD Periksa Luhut Binsar Pandjaitan
Kamis, 03 Desember 2015 | 11:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pimpinan MKD Tegaskan Akan Perkuat Kedisiplinan dan Integritas Anggota DPR RI
24 Oktober 2024 | 11:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI