Suara.com - Salah seorang pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisial BD, yang telah menjadi tersangka penyelundupan ribuan bibit lobster tujuan Vietnam, kini terancam eksekusi penahanan.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Irianto, di Mataram, Kamis (3/12/2015), mengatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu keputusan jaksa peneliti Kejati NTB.
"Berkasnya sudah dilimpahkan, tinggal menunggu petunjuk jaksa peneliti. Kalau dinyatakan lengkap, kita laksanakan tahap selanjutnya. (Yaitu) Eksekusi tersangka dan pelimpahan alat bukti," kata Jon Wesly.
Sementara itu, saat dipertanyakan lagi nasib tersangka lainnya yakni LHY, yang diketahui berperan sebagai eksekutor pengiriman 43.500 bibit lobster ke Vietnam itu, Jon Wesly juga menyebut terancam ditahan.
"LHY juga, berkasnya sudah masuk ke jaksa peneliti. Tinggal menunggu keputusan," ujarnya.
Aksi penyelundupan ribuan bibit lobster ke luar negeri ini dikabarkan sebelumnya sudah beberapa kali lolos serta sampai ke Vietnam. BD diduga bertindak sebagai "peran pembantu" dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara, sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Perikanan Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf m, dan Pasal 31 Jo Pasal 6 Huruf a. [Antara]
Selundupkan Bibit Lobster, Pejabat KKP Terancam Segera Ditahan
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Kamis, 03 Desember 2015 | 11:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diusulkan Jadi Menu Gratis, Ikan Kaleng Ternyata Butuh Perhatian Khusus Menurut Ahli Gizi
15 November 2024 | 12:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI