Batas Waktu 10 Hari, Kemenpora Ancam Beri Sanksi Keras ke KONI

Kamis, 03 Desember 2015 | 10:20 WIB
Batas Waktu 10 Hari, Kemenpora Ancam Beri Sanksi Keras ke KONI
Tampilan logo KONI di situs resmi KONI. [koni.or.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang hingga saat ini masih menggunakan logo lima ring properti milik Komite Olimpiade Internasional atau IOC.

Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya yang diterima media di Jakarta, Kamis (3/12/2015), menegaskan pihak pemerintah memberikan waktu 10 hari sejak surat peringatan diberikan untuk melepaskan logo lima ring tersebut.

"Pemerintah melalui Menpora Nahrawi memberikan surat peringatan kepada KONI agar beritikad baik dan mematuhi untuk tidak menggunakan simbol olimpiade berupa ring lima selambat-lambatnya 10 hari sejak diterimanya surat peringatan," kata Gatot Dewa Broto.

Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada respon positif, kata dia, maka pemerintah melalui Menpora akan mengambil tindakan tegas berupa pengenaan sanksi administratif lebih berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat peringatan keras pemerintah kepada Ketua Umum KONI Pusat dengan No. 05876/MENPORA/XII/2015 tertanggal 1 Desember ini ditandatangani Sesmenpora atas nama Menpora ini juga ditembuskan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Ketua Komisi X DPR dan Ketua KOI.

Dalam surat tersebut juga disampaikan beberapa pertimbangan sehingga pemerintah harus mengeluarkan peringatan keras di antaranya adalah secara de facto dan de jure bahwa KONI nyata-nyata secara sah dan terbukti tidak menunjukkan itikad baik dengan tetap menggunakan simbol olimpiade pada lambang KONI.

Selanjutnya, pihak Kemenpora hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari KONI berupa tindakan konkret atau nyata untuk memenuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 68/PDT.SUS.MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2015 yang pada pokoknya bahwa KONI tidak beritikad baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek yang menggunakan simbol olimpiade yang notabene milik IOC.

Keengganan KONI untuk melepas logo lima ring juga terlihat saat Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) di Papua beberapa waktu lalu yang belum berhasil memutuskan pelepasan logo lima ring. Bahkan KONI masih akan membawa permasalahan logo lima ring ke IOC.

Kondisi tersebut oleh pemerintah dinilai bertentangan dengan perintah Menpora Nahrawi sesuai suratnya No. 01014/Menpora/III/2015 tertanggal 27 Maret 2015 yang telah disampaikan kepada Presiden IOC, sebagai tanggapan atas adanya surat Presiden IOC tertanggal 27 Januari 2015 yang langsung ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Di dalam suratnya tersebut, Menpora menyadari sepenuhnya bahwa penggunaan lima ring ataupun properti yang menjadi hak milik IOC harus atas persetujuan IOC.

Oleh karena itu, Menpora telah memerintahkan KONI dan KOI untuk mematuhi Piagam Olimpiade dan UU Sistem Keolahragaan Nasional. Selain itu, Menpora juga telah memerintahkan KONI untuk mencabut lambang lima ring pada logonya, karena Pengadilan Negeri Jakarta pada putusannya tanggal 4 Maret 2015 tidak mengizinkan KONI untuk menggunakan lambang lima ring. Surat tertanggal 27 Maret 2015 ditembuskan kepada Menlu, Presiden OCA, Ketua Umum KONI dan Ketua Umum KOI. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI