Pelecehan Seks Sopir Transjakarta, Polisi Telah Periksa 3 Orang

Kamis, 03 Desember 2015 | 07:52 WIB
Pelecehan Seks Sopir Transjakarta, Polisi Telah Periksa 3 Orang
Penumpang di bus TransJakarta. [suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sopir Transjakarta, Tutuq Wahyu Widodo (50), terhadap seorang wanita rekan kerjanya berninisial IR (21).

"Kejadiannya di dalam bis Transjakarta TJ0186 jurusan PGC-Harmoni Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo, di Jakarta, Kamis (2/12/2015).

Hendro menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban IR bertugas bersama pelaku Tutuq di dalam bus Transjakarta. Bus yang dalam keadaan kosong penumpang, saat itu berhenti di Halte Harmoni, pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 21.40 WIB.

Disebutkan, korban saat itu berada pada posisi di samping kursi sopir Transjakarta yang dikemudikan tersangka pelaku.

"Tiba-tiba pelaku mencolek kemaluan korban sebanyak sekali, selama kurang lebih tiga detik," ungkap Hendro.

Hendro menuturkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa korban, seorang staf Transjakarta sebagai saksi bernama Wisnu, serta tersangka Tutuq.

Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI