Tim Gabungan Buru Tahanan Narkoba Kejaksaan Jakut

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 03 Desember 2015 | 02:00 WIB
Tim Gabungan Buru Tahanan Narkoba Kejaksaan Jakut
Pemilik ganja seberat 160 kilogram divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dibantu Polres Jakarta Utara dan Polda DKI masih memburu empat tahanan perkara tindak pidana umum yang melarikan diri dalam perjalanan menuju LP Cipinang setelah menjalani persidangan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan dibantu oleh pihak kepolisian pada Polres Jakarta Utara dan Polda DKI Jakarta saat ini telah melakukan pengejaran dalam upaya menangkap kembali keempat terdakwa tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Rabu (2/12/2015) malam.

Kapuspenkum menjelaskan kaburnya keempat tahanan itu pada hari Selasa (1/12) sekitar pukul 19.30 WIB, saat seluruh tahanan perkara pidana umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berjumlah 84 orang telah selesai menjalani persidangan sekitar pukul 18.30 WIB untuk selanjutnya kembali diangkut dengan mempergunakan empat mobil tahanan menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.

Pada saat keempat mobil tahanan telah mendekati LP Cipinang, salah satu mobil tahanan dengan nomor Pol B 7001 UPA, terjadi keributan mengingat terdapat salah satu tahanan atas nama Nurhasan menginformasikan kalau ada tahanan yang sakit sehingga petugas pengawal tahanan dari kepolisian membuka pintu tengah mobil tahanan, katanya.

Ketika petugas pengawal tahanan dari kepolisian membuka, tiba-tiba wajah pengawal tersebut disiram oleh air cabai yang berada pada botol minuan Mizone oleh terdakwa Hengky.

Pada saat pengawal kepolisian tersebut hendak mengambil senjata api, tangannya digigit oleh terdakwa Nurhasan sekaligus berupaya untuk merebut senjata api serta menendang hingga petugas pengawal kepolisian terjatuh di jalan.

Bersamaan terjatuhnya petugas pengawalan dari pihak kepolisian itu, lima terdakwa ke luar dari mobil dan berlari menuju ke Pasar Beras Cipinang. Salah satu tahanan bernama Nurhasan berhasil ditangkap, sedangkan keempat lainnya berhasil melarikan diri.

Identitas keempat terdakwa yang melarikan diri, yakni Hengky Sutejo alias Aldi bin Edi Sutejo, laki-laki, Makasar, 30 Agustus 1975, WNI, beralamat Jalan Kesatuan No.15 Rt.006/004 Kelurahan Macini Perang, Kecamatan Makasar, Sulawesi Selatan, kasus narkotika dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Rio Reynaldo bin Ferry, laki-laki, Jakarta, 14 Februari 1994, WNI, beralamat Kebun Sayur, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kasus narkotika dengan dakwaan Pasal 112 UU No. 35/2009.

Desi Sagita alias Desi bin Sugito, laki-laki, Kendal, 30 September 1984, WNI, beralamat Jalan Macini Pasar Malam 1 No. 22A Kelurahan Macini, Kecamatan Makasar, Sulawesi Selatan, kasus narkotika dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009.

Darmin bin Udin, laki-laki, Makasar, 25 Agustus 1991, WNI, beralamat Jalan Muara Bahari RT 004/001 No.56 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kasus narkotika dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009.

"Kami akan berupaya untuk menangkap kembali keempat terdakwa itu," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI