Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae kecewa dengan persidangan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, hari ini Rabu (2/12/2015).
Menurutnya, dalam rekaman yang diperdengarkan pada persidangan, tidak ada satupun kata 'Setya Novanto' memint saham. "Dari hasil rekaman ini jujur saya menyesal, dan ini kita capek," kata Rambe usai sidang.
"Tidak ada itu. Jadi Sudirman Said harus bertanggungjawab untuk itu. Rakyat Indonesia sudah kebingungan. Setya Novanto seperti bersalah. Tapi setelah didengarkan rekaman itu, tidak ada satupun kata 'mencatut nama presiden'. Apalagi minta saham," kata Ridwan.
Politisi Golkar ini pun berharap anggota MKD menggunakan hati nuraninya dalam memandang kasus tersebut, sehingga bisa dinilai dengan baik.
"Ini bukan karena Novanto orang Golkar, tapi ini bagian dari marwah," ujar dia.
Seperti diketahui, hari ini Rabu (2/12/2015), MKD menjadwalkan persidangan dengan meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said. Sudirman merupakan pengadu untuk kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.