Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menutup sidang hari ini sekira pukul 21.00 WIB. Sidang ditutup setelah mendengarkan rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto. Sebelum ditutup, anggota MKD memprotes karena tidak adanya tanya jawab untuk rekaman ini.
"Saya tidak mendapatkan berita heboh soal adanya saham 20 persen dan pencatutan nama Presiden Wakil Presiden. Satu pun nggak ada di rekaman 2 jam itu. Pak Sudirman Said harus tanggungjawab untuk ini. Dia harus menunjukan fakta bahwa ada atau tidak soal itu," kata Anggota MKD Ridwan Bae, Rabu (2/12/2015).
Diskusi pun jadi panjang soal rekaman yang diputar dipersidangkan ini dengan apa yang dilaporkan Sudirman. Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD karena mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang kemudian berpendapat, diskusi ini makin menyudutkan Sudirman. Padahal, dalam kasus ini, Sudirman hanyalah seorang yang mengadukan kasus tersebut ke MKD.
"Kita harus sepakati, jangan menuduh pengadu jadi terdakwa di sini. Kita hargai dia sebagai pengadu. Tinggal bagaimana kita cermati temuan-temuan ini, kita pelajari," kata ujar Junimart.
Setelah debat makin panjang, pimpinan sidang sekaligus Ketua MKD Surahman Hidayat meminta supaya Sudirman memberikan klarifikasinya. Selain itu, Surahman meminta setelah itu sidang ini ditutup karena Sudirman harus menghadiri acara dan pergi ke Bandara dalam waktu dekat ini.
Sudirman kemudian memberikan penjelasan. Dia menerangkan apa yang ada di rekaman sudah dia tuliskan dalam transkip yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.
"Kalau diikuti baik-baik, akan jelas menangkap apa yang saya tulis (di transkip). Di lembar keenam Bicara soal proyek listrik. Di halaman sembilan, di situ ada sahut menyahut mengenai saham," kata Sudirman.
Dia juga memberikan klarifikasi laporannya ini bukan ditujukan apa-apa. Menurutnya, laporan ini hanya bertujuan untuk memuliakan dewan tanpa ada niat apapun. Dia pun menerangkan bila dirinya masih dibutuhkan untuk memberikan keterangan, Sudirman siap untuk dihadirkan kembali.
"Tidak ada maksud untuk menyerang siapapun. Dan, seharusnya pengadu dimuliakan, bukan sebagai orang yang bersalah," kata Sudirman.