Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berlanjut, Selasa (2/12/2015) malam. Saat ini MKD akan memperdengarkan rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus Setya Novanto. Rekaman ini berdurasi 1jam 20menit.
"Kita putar yak. Tidak ada interupsi," kata Ketua MKD Surahman Hidayat yang memimpin sidang.
Sebelumnya, sempat ada perdebatan untuk memutar rekaman tersebut malam ini, atau besok. Voting pun menjadi jalan keluar untuk memutuskannya.
Ada empat orang tidak mau diputar hari ini, yaitu Dasco Sufmi Ahmad (Gerindra), Ridwan Bae (Golkar), Adies Kadir (Golkar) dan Supratman Andi Agtas (Gerindra).
Alasan tidak perlu diputarkan hari ini karena rekaman tersebut bukan yang orijinal, tapi kopian dari rekaman milik petinggi PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Selain itu, ada yang beralasan karena Menteri ESDM Sudirman Said juga sudah punya janji dan harus berangkat ke Bandara untuk naik pesawat pukul 22.00 WIB nanti.
Bukti rekaman ini diserahkan Sudirman saat sidang dibuka siang tadi. Rekaman ini adalah alat bukti pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.