Suara.com - Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir menanyakan soal kebijakan Menteri ESDM Sudirman Said soal PT. Freeport Indonesia. Pertanyaan itu dilontarkan Kahar saat sidang kasus Setya Novanto yang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (2/12/2015).
Sudirman melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Apakah betul saudara (Sudirman) mengizinkan PT Freeport Indonesia mengekspor konsentrat?" kata Kahar.
"Saya sudah menjawab di Komis VII. Apakah ini relevan (dengan kasus etika Setya Novanto)?" tanya balik Sudirman.
"Relevan. Benar tidak?" tanya Kahar lagi.
"Benar. Tapi saya sudah jelaskan di Komisi VII. Saya tidak merasa melangar hukum," jawab Sudirman.
Kahar kemudian menanyakan masalah lain. Kali ini dia menanyakan soal PT. Freeport Indonesia yang membuang limbah sembarangan di Papua atas seizin Sudirman.
"Saya tidak pernah mengizinkan buang limbah beracun. Kami dapat laporan dari Tim, manajemen lingkungan. Dan, ini mau Bicara Freeport atau pengaduan?" tanya Sudirman balik.
Kahar kemudian menanyakan soal apakah betul melalui surat Sudirman, selaku menteri, menjanjikan memperpanjang kontrak PT. Freeport Indonesia dengan merubah PP dari dua tahun menjadi 10 tahun.
Sudirman pun membantah hal itu.
"Tidak!" kata Sudirman.
Sudirman kemudian membantah lagi pertanyaan Kahar soal apakah betul dalam memperpanjang kontrak PT. Freeport Indonesia dengan merubah Peraturan Pemerintah.
"Saya keberatan dengan tuduhan Yang Mulia, menghakimi saya melanggar hukum," kata Sudirman membela.