Suara.com - "Ya sudah pokoknya tahanan yang kabur dikejar. Tak usah saya perintahkan ya dikejar sampai dapat," kata Badrodin usai rapat koordinasi di Gedung Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/12).
Atas kaburnya tahanan dibawah pengawasan anak buahnya itu, Badrodin akan mengevaluasi prosedurnya. Hal itu untuk mengetahui apa penyebab tahanan bisa lepas dari pengawasan.
"Polisi mempunyai tugas untuk mengawasi. Nanti kami cek apakah memang prosedurnya sudah betul atau belum," ujarnya.
Seperti diketahui, tahanan yang kabur dalam perjalanan kembali menuju Rutan Tahanan Cipinang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebanyak lima orang, namun satu diantaranya sudah tertangkap. Masih tersisa empat orang lagi yang melarikan diri.
Peristiwa kaburnya tahanan tersebut terjadi di depan Halte Kantor Imigrasi Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur, Selasa (1/12/2015) Pukul 19.30 WIB.
Saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) adalah Brigadir Ery Wijaya anggota Sabhara Restro Jakarta Utara dan Ali Sadikin (PNS Kejaksaan Jakarta Utara). Peristiwa bermula saat mereka melaksanakan tugas pengawalan tahanan yang selesai sidang di PN Jakut sebanyak 82 orang. Para tahanan diangkut dengan mengunakan bus kejaksaan mobil tahanan bernomor polisi B 7001 UPA.
Adapun tahanan yang berhasil melarikan diri adalah Hengki Sutejo (40), Darman (24), Rio Rainaldo (21), dan Desi Sagita (31). Keempatnya saat ini masih dalam pengejaran Kepolisian Resor Jakarta Timur.