Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengklarifikasi tentang adanya dugaan kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa anggota DPR berinisial S kepada mantan anggota DPR Nova Riyanto Yusuf (Noriyu). Perkara ini sudah dilaporkan oleh Noriyu ke Polda Metro Jaya.
Anggota MKD Syarifuddin Sudding menerangkan, MKD juga tidak akan bertindak lebih jauh karena harus menunggu proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Kalau institusi penegak hukum menyatakan bersalah, maka otomatis pelanggaran etika," kata Sudding di DPR, Rabu (2/12/2015).
"Kalau institusi penegak hukum menyatakan bersalah, maka otomatis pelanggaran etika," kata Sudding di DPR, Rabu (2/12/2015).
MKD, sambungnya, bisa saja menangani masalah etika ini tanpa aduan. Namun, penanganan proses tanpa diaduan di MKD baru bisa dilakukan ketika perkara ini menjadi perhatian publik.
Meski demikian, Sudding mengatakan MKD membuka diri supaya Noriyu melaporkan kasus dugaan KDRT ke MKD.
"Jadi bisa dilakukan proses secara stimultan, ada hukum di Polda dan etik di MKD," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya baru mendengarkan perkara tersebut di media dan karenanya belum bisa bertindak. Dia mengatakan, internal partai bisa saja memanggil S yang merupakan politisi Gerindra itu untuk dimintai keterangan.
Suara.com - "Biasanya di partai kami, seperti ini kader dimintakan keterangan oleh mahkamah partai untuk klarifikasi, hal yang sedang diberitakan di media," kata Dasco.