Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa akan mengembangkan kasus dugaan suap terhadap pihak DPRD Banten terkait pengesahan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Banten Tahun 2016. Pasalnya KPK menduga masih ada sejumlah pihak yang bermain dalam kasus tersebut.
"Akan kita kembangkan, siapa pemberi selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang menerima,"kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(2/12/2015).
Menurut Johan, transaksi suap yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan Daerah Banten Global Development, Ricky Tampinongkol terhadap SM Hartono dan Tri Satria Santosa tersebut sudah terjadi berkali-kali. Karenanya ada kemingkina masih ada pihak lain yang turut main di dalamnya.
"Pemberian ini bukan yang pertama, sebelum pemberian kemarin tgl 1 ada juga pemberian yang dilakukan sebelumnya, tapi masih didalami," katanya.
Meskipun punya keinginan untuk menggarap pihak lain yang diduga ikut dalam menikmati uang haram tersebut, KPK lelbih memilih untuk fokus menangani tersangka yang ada saat ini.
"Kita sedang dalami apakah ada pihak-pihak lain yang kemudian terlibat dalam proses ini,
tapi sekarang kita fokus dulu kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutup Johan.
Seperti diketahui, KPK menangkap delapan orang di sebuah restoran di Kawasan Serpong, Tangeran, Selasa(1/12/2015) siang kemarin. Mereka ditangkap karena diduga sedang bertransaksi suap untuk memuluskan RAPBD Banten Tahun Anggaran 2016 dimana didalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Banten. Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Tri Satria Santosa, Anggota DPRD Banten dari PDIP, SM. Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Partai Golkar, dan Direktur PT BGD, Ricky Tampinongkol. Tri dan Hartono diduga berperan sebagai penerima, sementara Ricky berperan sebagai pemberi.