Suara.com - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menyatakan akan memeriksa semua pihak terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto. Novanto meminta jatah saham PT Freeport Indonesia dalam perpanjangan kontrak karya.
Prasetyo mengatakan upaya lobi-lobi yang dilakukan Setnov untuk meminta saham itu sudah termasuk dari tindakan korupsi.
"Kami akan memanggil siapapun yang terkait kasus ini untuk pendalaman, termasuk Setya Novanto," kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (2/12/2015).
Saat ini Kejagung tengah mengumpulkan bukti awal terkait kasus ini untuk ditindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan. Hingga kasus tersebut diadili ke pengadilan.
"Sekarang sedang mencari bukti awal untuk memperkuat penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Setnov itu telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun hal itu tidak disampaikan ke publik.
"Penyelidikan itu tidak harus dipublikasikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dalam keterangan persnya, Selasa (1/12/2015) mengatakan proses penyelidikan kasus Setnov telah dilakukan.
"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik (penyelidikan). Kini kasusnya sedang kamo dalami,” kata Arminsyah.
Kejagung menyelidiki kasus tersebut berdasarkan pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, membantu atau pemufakatan jahat merupakan kejahatan korupsi. Menurutnya upaya untuk melakukan korupsi bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri, yaitu terkenal pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.