Suara.com - Menteri ESDM Sudirman Said mengakui dirinya mendapatkan rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia, dari petinggi PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Hal itu diketahui saat Sudirman ditanya oleh Anggota MKD Akbar Faisal dalam sidang perkara tersebut di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (2/12/2015).
"Saya mendapatkan saya terima dari Ketua PT. Freeport Indonesia (Maroef Sjamsoeddin) dan saya minta diberikan selalu updatenya. Karena itu updatenya selalu diberikan," kata Sudirman.
Sudirman menceritakan, awalnya Maroef bercerita kepadanya kalau ada pembicaraan tentang perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia dengan Ketua DPR Setya Novanto.
Kemudian, Sudirman menanyakan, apakah yang dikatakan Maroef itu ada buktinya.
"Saya tanya, apa ada recordnya? Kemudian dia mengatakan bahwa kebetulan ada rekamannya," kata Sudirman.
Rekaman yang diberikan ini adalah pertemuan ketiga Maroef dengan Setya Novanto. Maroef mulai curiga dengan dua pertemuan sebelumnya dan dia mulai berdiskusi tentang hal ini ke Sudirman.
Akbar kemudian bertanya mengenai kapan rekaman itu berada ditangan Sudirman. Sudirman pun mengatakan, rekaman ini dimilikinya saat Maroef bertandang ke ruangan kerjanya pada bulan November atau beberapa pekan sebelum kasus ini dilaporkan ke MKD.
"Itu saya yang minta," kata Sudirman.
Sudirman juga menyatakan, rekaman ini berdurasi 1jam 20menit dan sudah diserahkan hari ini dalam persidangan. Sebelumnya, dalam laporannya, Sudirman hanya menyerahkan rekaman yang durasinya 11 menit.
"Rekaman yang pertama itu adalah pokok-pokoknya," kata Sudirman.
Sidang MKD ini membahas perkara etika yang dilakukan Setya Novanto. Sudirman melaporkan kasus ini ke MKD bermodalkan rekaman tersebut. Rekaman itu berisi suara percakapan dari tiga orang, Ketua DPR Setya Novanto, Petinggi PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Pengusaha Riza Chalid.