Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan membantah Presiden Joko Widodo bakal dilengserkan apabila tidak memperpanjang kontrak PT. Freeport Indonesia.
Soal kabar ini muncul setelah beredarnya transkip pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan seorang pengusaha Mohammad Riza Chalid. Tak hanya itu ada juga percakapan yang mengungkapkan bahwa Jokowi disebut keras kepala.
"Ah nggak ada itu, ngarang aja itu. Nggak ada kabar-kabarnya seperti itu," kata Luhut setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Luhut menegaskan, Presiden Jokowi akan tetap pada prinsipnya untuk tidak memperpanjang kontrak PT Freeport sampai tahun 2019. Hal itu dikatakannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pak presiden itu dari awal soal masalah Freeport itu jelas posisinya, tidak ingin memperpanjang sebelum tahun 2019, sesuai dengan PP Nomor 77," katanya.
Kasus ini belakangan bergulir hingga ke MKD DPR yang menyidangkang kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat oleh Setya Novanto.
Hari ini, MKD DPR meminta keterangan kepada Menteri ESDM Sudirman Said yang mengadukan kasus ini dan menyerahkan rekaman pembicara antara ketiganya.