Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan anggota DPRD Provinsi Banten Tri Satria Santosa dari PDI Perjuangan dan Wakil Ketua DPRD SM. Hartono dari Partai Golkar sebagai tersangka. Selain itu, Direktur Perusahaan Banten Global Development, Ricky Tampinongkol juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hal itu dilakukan KPK setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Banten untuk Tahun 2016. Dimana didalamnya juga tercantum berkaitan dengan pembentukan Bank Banten.
"Setelah melalui pemeriksan intensif selama 1×24 jam, dan juga setelah dilakukan gelar perkara atau ekpose, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup yang menetapkan TSS, SMH, dan RT sebagai tersangka,"kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(2/12/2015).
Menurut Johan dua orang dari pihak DPRD Banten terasebut diduga sebagai penerima, sementara Direktur perusahaan daerah Banten, Ricky sebagai pemberi.
"Dalam kasus ini, TSS dan SMH diduga sebagai penerima, sementara RT sebagai pemberi," jelas Johan.
Sementara barang bukti berupa uang yang berhasil disita KPK yang berbentuk pecahan dolar Amerika sejumlah 11.000 dolar Amerika dan 60 juta rupiah.