Suara.com - Menteri ESDM menyebut langkahnya sudah tepat melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, hal ini berkaitan dengan etika dan bukan tindak pidana.
"Di awal kami menilai ini pelanggaran etika," kata Sudirman menjawab pertanyaan Anggota MKD Akbar Faisal dalam persidangan di MKD, Selasa (2/12/2015). Sudirman diperiksa sebagai pengadu dalam kasus ini.
Dia menilai, dalam kasus ini lebih tepat dipermasalahkan di ranah etika. Karena ada seseorang yang menggunakan pengaruhnya untuk sesuatu yang bukan bidang kerjanya.
Akbar Faisal pun mengejar pertanyaan lain, dia mempertanyakan kenapa Sudirman tidak melaporkan kasus ini ke penegak hukum.
"Saya belum berencana. Penegak hukum bisa ambil penilaian," jawab Sudirman.
Akbar kemudian bertanya kembali, kalau Sudirman Said berpihak kepada pemberantasan korupsi, seharusnya laporan ini bisa diteruskan ke penegak hukum.
"Saya merasa tidak berkompetensi untuk menilai soal hukum karena bukan ahli hukum," kata dia.
Sudirman kemudian menambahkan, kalau laporan ke MKD ini sudah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Hal ini juga sekaligus membantah kalau Sudirman bertindak tanpa kordinasi ke Presiden sesuai dengan pernyataan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Presiden sudah mengatakan Menteri tidak boleh berpolemik. Saya sudah sampaikan kepada Presiden semua informasinya," ujarnya.
"Saya belum pernah berkomunikasi dan belum pernah dipanggil (Luhut). Kebetulan tugas kami berbeda," tambah Sudirman.