Sekitar 50 bus Metro Mini dari empat jurusan trayek memarkir kendaraannya di lapangan samping Kodim 0505 Jakarta Timur. Mereka juga melakukan sweeping terhadap para supir metromini yang masih beroperasi dan menurunkan para penumpangnya.
Lebih lanjut, para supir dan kondektur melakukan aksi protesnya di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Protes tersebut karena izin trayek mereka dicabut oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Gugatan sudah kami masukan untuk mencabut kembali izin trayek tersebut nyatanya masih ditolak," kata Otner Simatupang (51), supir metromini yang melakukan aksi, saat ditemui wartawan Rabu (2/12/2015).
Simatupang mengeluhkan kebijakan yang mengharuskan metromini menutup pinti ketika sedang beroperasi. Ia menyebut tindakan menutup pintu akan membuat repot menaikan juga menurunkan penumpang dan mendapatkan penumpang pula.
" Kan sudah biasa terlihat pintu metromini kalau lagi narik terbuka, jadi ragu lah nnti penumpang disangka narik apa gak," kata Simatupang.
Terkait izin terayek tersebut, para armada supir metromini juga belum menguji kendaraanya untuk KIR. Simatupang menegaskan untuk melakukan uji KIR sendiri memakan biaya cukup besar, sehingga mereka harus mengeluarkan biaya ekstra untuk mereparasi kendaraannya.
"Kita kebanyakan saat ini belum bisa uji KIR, untuk lolos uji kita harus mereparasi mobil dengan biaya cukup besar. Kira kira 1juta untuk reparasi, sedangkan penumpang saja setiap naik bayar hanya Rp 3ribu," kata Simatupang.
Sebelumnya, para supir dan kenek menuntut pencabutan Izin trayek, dan juga mereka menuntut agar Dishub DKI Jakarta tetap memperbolehkan kendaraan umum membuka pintu saat beroperasi mencari penumpang.