Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae masih mempermasalahkan soal legalitas pengaduan perkara kasus Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu disampaikannya dalam sidang MKD yang menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu (2/12/2015).
"Intrupsi pimpinan. Saya belum dapat surat atau data, posisi Menteri apakah sebagai pribadinya Sudirman Said atau sebagai menteri. Kemudian, sidang MKD itu dalam aturannya bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga kerahasiaan Informasi yang diperoleh dari sidang. Supaya kita dalam beracara ini tidak melanggar," kata Ridwan yang merupakan Anggota Fraksi Golkar dalam persidangan.
Saat dia melayangkan interupsi, sidang tengah meminta pandangan dari Anggota MKD dari Hanura Syarifuddin Sudding.
Ketua MKD yang memimpin sidang ini menerangkan kembali kalau apa yang dikeluhkan Ridwan sudah tidak tetap dibahas dalam sidang kali ini. Sebab, hal itu sudah diputuskan dalam rapat internal MKD kemarin.
"Itu sudah selesai kemarin," ujar Surahman.
"Belum selesai pimpinan, ingat bukti awal," potong Ridwan.
"Sudah," kata Surahman.
Di tengah perdebatan ini, Anggota MKD Syarifuddin Sudding kemudian memberikan pendapatnya. Menurutnya, jalannya sidang MKD tidak boleh ada interupsi dan harus mirip dengan jalannya persidangan di pengadilan.
"Rapat ini (MKD) sama seperti pengadilan. Tidak sama dengan rapat kerja (DPR). Tidak ada intrupsi. Tidak sama konteksnya dengan rapat di komisi," kata Sudding.
Surahman pun melanjutkan persidangan dan memutuskan supaya tidak ada lagi interupsi dalam sidang kali ini.
"Nanti semua diberikan kesempatan, sekarang kita lanjutkan," kata Surahman.
Saat ini, sidang pun masih berlangsung. Sidang kali ini merupakan laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD untuk kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.