Suara.com - Aparat kepolisian masih mendalami dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan anggota DPR Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu. Dia melaporkan suaminya berinisial S ke Polda Metro Jaya lantaran diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Yang bersangkutan buat laporan di Polda kemudian telah dilakukan berita awal visum dan berita acara kami akan mendalami peristiwa tersebut, nanti dilakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan telah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (2/12/2015).
Khrisna juga menerangkan, sudah menerima hasil visum mengenai dugaan kekerasan tersebut. Nantinya pihaknya akan mendalami hasil visum mengenai kekerasan fisik yang diduga dialami korban.
"Visum sudah keluar, kalo visum kan tidak menjelaskan ciri-ciri kekerasan fisik, visum menjelaskan bentuk luka, sebab luka, tapi tidak dijelaskan dan tidak menggambarkan penganiayaan dan kekerasan fisik," kata Krishna.
"Tapi dari sebab luka itulah yang nantinya akan dieksplorasi oleh penyidik dalam bentuk penyidikan dengan saksi dan alat bukti yang lain. Jadi nanti ini akam ada peristiwa lain yang mendahului, karenanya akan didalami," tambah Krishna.
Krishan juga belum mau menjelaskan mengenai dugaan kekerasaan yang dialami politikus Partai Demokrat tersebut. Dia hanya mengatakan apabila terbukti ada dugaan kekerasan maka pihaknya akan melanjutkan proses tersebut ke tahap penyidikan.
"Saya tidak bisa ungkapkan. Masih dalam penyelidikan. Masih kami dalami. Selanjutnya apabila tidak cukup untuk naik sidik ya akan kami hentikan. Kalau cukup ya akan kami lanjutkan," katanya.
Sebelumnya usai melaporkan dugaan kekerasan ke Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2015) kemarin. Noriyu langsung menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Noriyo juga telah menjalani visum untuk melengkapi alat bukti dalam laporan dugaan KDRT itu.
Namun suami Noriyu juga melaporkan istrinya karena telah mencakar dan menarik kerah baju hingga robek.