Suara.com - Tri Djoko Sri Margianto mundur dari jabatan Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta. Surat pengunduran diri Djoko belum diserahkan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika. Mengapa dia mundur?
"Saya dengar begitu (mengundurkan diri). Tapi suratnya (pengunduran dirinya) belum sampai ke BKD," ujar Agus ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/12/2015).
Sementara Djoko yang juga mantan Bupati Kepulauan Seribu itu enggan menjelaskan alasan pengunduran dirinya secara gamblang.
"Anda tahu dari mana? Untuk sementara ini, saya no comment dulu. Tapi pada dasarnya, saya juga tidak menyangkal kabar itu," kata Tri Joko.
Menurut Tri Djoko setelah mundur dari posisi Kepala Dinas dirinya akan pensiun dini atau di saat usia 58 tahun. Selain itu ia juga mengaku kecapean memegang jabatan di eselon II.
"Tapi kalau saya bertahan pada (jabatan) eselon II, bisa (pensiun) sampai 60 tahun," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, Tri Djoko sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Untuk diketahui, Tri Djoko menduduki posisi Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta pada tanggal 3 Juli 2015 setelah dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).