Suara.com - Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, mengaku siap memberikan penjelasan secara terang-benderang tentang isi pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid beberapa waktu lalu, dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Untuk bangsa dan negara, saya siap memberikan penjelasan sesuai fakta yang ada sejelas-jelasnya. Integritas saya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan pernah luntur. Apabila saya diminta untuk memberi penjelasan, saya siap," kata Maroef kepada wartawan, di Tembagapura, Mimika, Papua, Rabu (2/12/2015).
Jenderal purnawirawan bintang tiga TNI AU itu menegaskan bahwa era saat ini sudah sangat terbuka, sehingga tidak lagi ada hal yang bisa ditutup-tutupi, apalagi untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.
"Kami mendukung penuh gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perlunya revolusi mental, agar ke depan kita betul-betul memikirkan sesuatu yang bermanfaat untuk bansa dan negara," ujar Maroef.
Namun, Maroef menolak untuk membuka substansi pembicaraan antara dirinya dengan Setya Novanto dan Riza Chalid dalam beberapa kali pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Soal substansi, saya tidak boleh membuka itu, karena sudah masuk dalam arena yang akan dibahas oleh MKD," katanya.
Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi Wapres Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.
Keputusan itu diambil setelah MKD melakukan voting, di mana lebih banyak anggota yang setuju kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan. Voting dilakukan secara terbuka di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12) petang.
Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD juga sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan. Namun, pada rapat Senin (30/11), anggota baru MKD dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP, masih ingin membatalkan keputusan rapat tersebut.
Mereka mempermasalahkan status hukum atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor, hingga bukti rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.
Rapat berlangsung alot, hingga akhirnya diputuskan untuk voting. Voting dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD memilih dua opsi, yakni antara opsi melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan, atau tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti.
Sebanyak 11 anggota MKD lantas memilih opsi pertama, dengan enam lainnya memilih opsi kedua. Selanjutnya, voting dilanjutkan ke tahap kedua. Para anggota kembali dihadapkan pada dua opsi. Opsi pertama, langsung melanjutkan ke tahap persidangan, sedang opsi kedua adalah menuntaskan verifikasi. Sebanyak sembilan anggota MKD memilih opsi pertama, dan delapan anggota memilih opsi kedua.
"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan, dengan pengesahan jadwal persidangan," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat, sembari mengetuk palu sidang tiga kali.
Selanjutnya pada hari Rabu (2/12) ini, MKD rencananya akan memanggil Sudirman Said sebagai pelapor. Adapun Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid sendiri dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis (3/12) besok. [Antara]
BERITA MENARIK LAINNYA:
JK: Sudirman Said Siap-siap Saja...
Kapolri: Sejumlah Pejabat Negara Diancam ISIS
Sopir Bus Transjakarta Colek Kemaluan Petugas Keamanan Bus
Diputus Kekasih, Polisi Tembak Kepalanya Sendiri