Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang untuk melanjutkan kasus calo Freeport yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Putusan rapat internal MKD sendiri akan diambil melalui voting anggota. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, berdasarkan tata tertib di rapat MKD, pihaknya memperbolehkan voting.
"Kita ambil dengan cara voting dan tata tertib memang mengizinkan untuk itu, yang hasilnya seperti teman-teman lihat tadi bagaimana kita di MKD, melakukan voting secara demokrasi, berdiri bagi yang setuju dan hasilnya sudah keliatan," ujar Junimart usai rapat di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sedangkan Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, voting akan dilakukan secara dua tahap. Voting pertama dengan pilihan opsi 'Paket I' dan 'Paket II'. Sedangkan pada voting kedua dengan 'Poin a' dan 'Poin b'.
Paket I berbunyi, poin (a) melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Poin (b) menuntaskan verfikasi. Sedangkan, Paket II, poin (a) tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti, dan poin (b) melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Dalam voting pertama, 11 orang memilih paket pertama, dan 6 orang memilih paket kedua. Paket ini menentukan perkara ini lanjut dipersidangkan atau diberhentikan.
Adapun enam orang yang memilih paket kedua yakni Kahar Muzakir, Adies Kadir, Ridwan Bae (ketiganya dari Golkar), Zainut Tauhid (PPP), Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas (keduanya dari Gerindra).
Sedangkan dalam voting kedua, 9 orang memilih untuk melanjutkan persidangan dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, dan 8 orang memilih untuk melanjutkan persidangan dengan menuntaskan terlebih dahulu verifikasi kasus.
Dalam rapat ini pula, MKD langsung menjadwalkan persidangan perkara ini. Besok, Rabu (2/12/2015) dijadwalkan pemanggilan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said.
Kemudian pada hari Kamis (3/12/2015), MKD menjadwalkan pemanggilan saksi yang terkait kasus ini, yaitu Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin.