Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae mengaku menerima putusan rapat MKD Hari ini. MKD memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto dan segera menentukan jadwal persidangan.
"Kita ikuti, kita ikuti, kita ikuti," kata Ridwan usai rapat, Selasa (1/12/2015).
Menanggapi hasil putusan MKD hari ini, Ridwan ditanyakan pewarta apakah puas atau tidak. Ridwan pun menjawab singkat.
"Bicara puas atau tidak puas, itu relatif," ujar Politisi Golkar ini.
Meski demikian, dia menyiratkan kekecewaan mengenai apa yang dipertahankan fraksinya dalam perkara ini lantaran tidak diterima MKD.
"Ini bukan persoalan Pak Nov harus diperiksa atau tidak diperiksa, tapi apa lebih kepada mekanismenya. Karena voting adalah jalan keluarnya, ya tentu harus diterima dengan baik," kata dia.
Fraksi Golkar di MKD meminta supaya MKD fokus dalam verifikasi kasus ini sebelum melanjutkan persidangan. Bahkan, di menit terakhir sebelum voting, Fraksi ini meminta kasus tersebut disetop.
Dalam rapat hari ini, enam orang meminta kasus ini jangan dulu dilanjutkan sebelum proses verifikasi tuntas dilakukan. Enam orang itu adalah, Kahar Muzakir, Adies Kadir, Ridwan Bae (Ketiganya merupakan politisi Golkar), Zainut Tauhid (PPP), Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas (dua terakhir merupakan Politisi Gerindra).