Suara.com - Kapolri Badrodin Haiti berjanji akan melepaskan pendemo Papua yang dianggap tidak melakukan tindak pidana dalam aksi di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Saat ini sejumlah pendemo masih diperiksa di Markas Polda Metro Jaya. Demonstran melakukan aksi demo bertepatan dengan hari kemerdekaan Papua Barat pada 1 Desember.
"Kalau memang ada pelanggaran hukum yang bisa kami proses hukum ya bisa diamankan. Kalau tidak ada dan hanya ricuh buat macet lalu lintas hanya diamankan, tidak diproses hukum," terang Badrodin saat sditemui di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta.
Adapun salah satu alasan aparat Kepolisian membubarkan aksi, kata Badrodin karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.
"(Bendera) Bintang Kejora tidak boleh,” tegas Badrodin.
Sebelumnya Badrodin menyatakan bahwa aksi yang dibubarkan oleh anak buahnya itu karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa tindakan pembubaran yang berujung anarkis oleh anak buahnya terhadap massa di lapangan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Aksi itu tidak ada pemberitahuan. Demo itu sudah ada aturan yakni pemberitahuan. Kalau tidak diberitahukan di UU No 9 Tahun 1989 aksi itu bisa dibubarkan," ujarnya.
Dia mengatakan, setiap aksi unjuk rasa harus ada pemberitahuan kepada aparat Kepolisian. Badrodin beralasan, pemberitahuan itu penting supaya Polisi bisa mengamankan jalannya aksi.
"Unjuk rasa tanpa pemberitahuan tidak boleh. Iya kalau polisi yang membubarkan, kalau oleh kelompok masyarakat lain yang membubarkan akan beresiko. Itulah gunanya beritahuan ke Kepolisian sehingga bisa mengamankan yang melaksanakan haknya untuk unjuk rasa," imbuhnya.