Akhirnya MKD Lanjutkan Usut Kasus Setya Novanto

Selasa, 01 Desember 2015 | 19:11 WIB
Akhirnya MKD Lanjutkan Usut Kasus Setya Novanto
Voting MKD DPR atas kasus Setya Novanto. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan melanjutkan kasus Ketua DPR Setya Novanto tanpa perlu menuntaskan verifikasi kasus terlebih dulu. Atau, berarti melakukan persidangan sambil melengkapi verifikasi kasus.
 
Putusan ini diputuskan dengan cara melakukan voting. Voting dilakukan dengan cara menghitung orang yang berdiri sesuai pilihannya.
 
‎"Pilihan yang menjadi mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok! Alhamdulillah," kata Ketua MKD Surahman Hidayat dalam rapat, Selasa (1/12/2015).
 
Voting dilakukan secara dua tahap. Surahman menyebut voting pertama dengan pilihan opsi 'Paket I' dan 'Paket I‎I'. Sedangkan pada voting kedua Surahman menyebut dengan 'poin a' dan 'poin b'.
 
Paket I berbunyi, poin a) melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Dan, b) Enundtaskan verfikasi. Sedangkan, Paket II, poin a) tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti, dan b) ‎melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
 
‎Dalam voting pertama, 11 orang memilih paket pertama, dan 6 orang memilih paket kedua. Paket ini menentukan perkara ini lanjut dipersidangkan atau diberhentikan.
 
Adapun enam orang yang memilih paket kedua, adalah ‎Kahar Muzakir, Adies Kadir, Ridwan Bae (ketiganya dari Golkar), Zainut Tauhid (PPP), Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas (keduanya dari Gerindra).
 
Sedangkan dalam voting kedua, 9 orang memilih untuk melanjutkan persidangan dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, dan 8 orang memilih untu‎k melanjutkan persidangan dengan menuntaskan terlebih dahulu verifikasi kasus.
 
Dalam rapat ini pula, MKD langsung menjadwalkan persidangan perkara ini. Besok, Rabu (2/12/2015) dijadwalkan pemanggilan teradu, yaitu Menteri ESDM Sudirman Said. 
 
Kemudian pada hari Kamis (3/12/2015), MKD menjadwalkan pemanggilan saksi yang terkait kasus ini, yaitu Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin.
 
Sementara, untuk pemanggilan teradu Ketua DPR Setya Novanto, MKD belum memutuskannya. Sebab, masukan dari Anggota MKD, pemeriksaan Setya perlu melihat hasil dari pemeriksaan saksi-saksi. Karena, bukan tidak mungkin akan muncul saksi baru.
 
"Jadi kita jadwalkan sampai Kamis. Konsinyering nanti," tutup Surahman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI